news

Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Tunjangan Profesi Siap Disalurkan Menkeu Sri Mulyani, Juni 2025 Guru ASND Siap-siap Terima Uang Sebanyak Ini

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.487.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.170.000/bulan

31. Maluku

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.392.000/bulan

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Pensiunan PNS Full Bahagia, Menkeu Sri Mulyani Bakal Cairkan Gaji Pokok Plus Tunjangan Ini Pada Juni 2025

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.083.000/bulan

32. Maluku Utara

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.627.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.297.000/bulan

Baca Juga: Paling Cepat Juni 2025, CPNS-PPPK Terima Gaji ke-13 Termasuk 5 Kategori Ini Ditetapkan Sri Mulyani

33. Papua

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

34. Papua Barat

Halaman:

Tags

Terkini