KLIK PENDIDIKAN - Di tengah sorotan publik terhadap praktik ketidakadilan dalam pengelolaan ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara.
Sistem merit yang selama ini digadang-gadang sebagai fondasi birokrasi profesional kini dihadapkan pada ancaman serius intervensi, konflik kepentingan, hingga praktik KKN yang masih mengintai di berbagai instansi.
Jika pengawasan lemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
Baca Juga: Viral Aksi Siswa di Purwakarta, Dedi Mulyadi Tolak Skorsing: “Hukuman Harus Membentuk Karakter!
Melalui pernyataan resmi, Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa lembaganya tidak lagi sekadar berfungsi administratif.
BKN kini mengambil posisi strategis sebagai pengawal sistem merit nasional, sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Penguatan pengawasan ini menjadi krusial di tengah kompleksitas pengelolaan ASN yang masih dibayangi berbagai persoalan klasik mulai dari promosi berbasis kedekatan, intervensi non-merit, hingga praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Komitmen yang tertulis harus hidup dalam praktik sehari-hari. Di sinilah fungsi pengawasan menjadi krusial,” tegas Prof. Zudan.
Dalam agenda Penandatanganan Pakta Integritas di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Baca Juga: Disiplin Ditekankan di Upacara Sekolah, Danramil Beringin: Tanpa Ini, Kepemimpinan Hanya Ilusi
Melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian, BKN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan manajemen ASN, termasuk deteksi dini potensi pelanggaran serta intervensi terhadap praktik yang berpotensi merusak tata kelola birokrasi.
Namun pertanyaannya:
Apakah pengawasan ini benar-benar menyentuh akar masalah, atau hanya berhenti di level administratif?
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak ASN termasuk PPPK dan tenaga honorer masih menghadapi ketidakpastian, terutama dalam proses rekrutmen, promosi, hingga penempatan.