KLIK PENDIDIKAN - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) menjadwalkan audiensi penting dengan pemerintah pada 22 April 2026. Agenda ini dinilai krusial karena akan membahas kepastian status, karier, dan masa depan ribuan PPPK paruh waktu di Indonesia.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Kementerian PANRB dan akan melanjutkan audiensi ke BKN pada hari yang sama, Rabu, 22 April 2026.
Berdasarkan agenda yang disosialisasikan kepada anggota, audiensi akan berlangsung dalam dua sesi, yakni pagi hari di KemenPAN-RB dengan jumlah peserta terbatas, serta siang hari di BKN dengan partisipasi yang lebih luas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya organisasi untuk memperjuangkan kejelasan kebijakan terkait PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan mendasar.
Dalam surat resmi yang diajukan PPWI, organisasi tersebut menegaskan tujuan utama audiensi adalah mencari solusi konkret atas berbagai ketidakpastian yang dihadapi anggotanya.
PPWI menyampaikan bahwa audiensi bertujuan membahas kepastian jenjang karier dan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
“Rapat Dengar Pendapat ini bertujuan untuk mencari jalan atau solusi terbaik terkait kepastian jenjang karier, kesejahteraan, dan mekanisme transisi PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.” surat resmi PPWI.
Kutipan ini menegaskan bahwa isu utama bukan hanya status administratif, tetapi juga keberlanjutan karier dan kesejahteraan jangka panjang tenaga non-ASN yang masuk skema PPPK paruh waktu.
Selain itu, PPWI juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang memiliki kepastian hukum.
Organisasi menilai dukungan pemerintah sangat krusial untuk menjamin kejelasan kebijakan PPPK paruh waktu.
“Dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sangat penting demi terwujudnya kebijakan strategis, kebijakan teknis dan jaminan kepastian hukum bagi kami PPPK Paruh Waktu.” surat resmi PPWI.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu tidak hanya teknis, tetapi juga menyangkut aspek regulasi dan perlindungan hukum.