KLIK PENDIDIKAN - Isu kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2026 masih terus menjadi pembicaraan hangat di kalangan purna bakti.
Meski muncul isu tersebut, para pensiunan PNS jangan asal percaya.
T
Peserta harus memastikan terlebih dahulu darimanakah asal informasi kenaikan gaji itu mencuat.
Baca Juga: CATAT! 5 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dalam Perpanjangan Kontrak PPPK
Untuk memastikan isu ini, klikpendidikan.id telah melakukan konfirmasi kepada PT Taspen pada Kamis, 16 April 2026.
PT Taspen mengungkapkan belum ada info resmi dari pemerintah tentang adanya kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026.
"Untuk hal tersebut belum ada informasi lebih lanjut dari Pemerintah Sobat. Mohon dipastikan informasi yang diterima hanya dari Website atau sosial media resmi TASPEN. Terima kasih_Ms,"tulis Taspen.
Baca Juga: Jangan Terlewat! Ini Jadwal Lengkap Tanggal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
PT Taspen pun menginformasikan bahwa hingga saat ini, ketentuan gaji pensiunan PNS masih ditetapkan berdasarkan PP nomor 8 tahun 2024.
Dimana, besarannya adalah sebagai berikut:
1. Golongan 1a : Rp1.748.100 - Rp1.962.200.
2. Golongan 1b : Rp1.748.100 - Rp2.077.300.
3. Golongan 1c : Rp1.748.100 - Rp2.165.200.
4. Golongan 1d : Rp1.748.100 - Rp2.256.700.
Baca Juga: 38 Ribu ASN Penyuluh Pertanian Dialihkan, BKN Pastikan Tepat Sasaran Demi Swasembada Pangan Nasional
5. Golongan 2a : Rp1.748.100 - Rp2.833.900.