KLIK PENDIDIKAN - Jadwal pembagian gaji ke-13 tahun 2026 akhirnya dirilis Pemerintah.
Jadwalnya tertulis dalam PP nomor 9 tahun 2026 pasal 15 ayat 2.
Komponen gaji ke-13 pensiunan PNS diterima dari berbagai jenis yaitu:
- Gaji pokok
Baca Juga: Pensiun Pokok Tembus Rp4,9 Juta! Berikut Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan 1a Sampai 4e
- Tunjangan Keluarga:
a. Tunjangan anak.
b. Tunjangan suami/istri.
- Tunjangan Pangan.
- Tambahan penghasilan.
Semua komponen tersebut diatas, akan dibayarkan oleh PT Taspen secara bersamaan tanpa ada potongan.
Artinya gaji ke-13 pensiunan PNS diterima utuh 100 persen. Meskipun kena pajak penghasilan namun ditanggung oleh Pemerintah.
Sesuai PP nomor 9 tahun 2026 pasal 15 (2), jadwal pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS paling cepat adalah di bulan Juni 2026.***