PPPK dan Paruh Waktu Dihapus, Ini Janji Besar untuk Kesejahteraan Guru!

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Kamis, 16 April 2026 | 16:15 WIB
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nur Purnamasidi.  (emedia.dpr.go.id)
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Muhammad Nur Purnamasidi. (emedia.dpr.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - PPPK dan pegawai kontrak paruh waktu dikabarkan akan dihapus dalam sistem pendidikan nasional.

Wacana ini muncul dalam pembahasan RUU Sisdiknas yang tengah menjadi sorotan.

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menyampaikan gagasan penting tersebut.

Baca Juga: Tanpa Guru Honorer, Pendidikan Terancam Lumpuh, Ini Peringatan Keras DPR

“Kita akan samakan antara dosen dan guru, tidak istilah PPPK dan paruh waktu. Mohon doanya agar pembahasan kodifikasi undang-undang ini segera selesai sehingga 2026 sudah ditetapkan.”

Pernyataan itu langsung memantik perhatian besar dari kalangan guru di seluruh Indonesia.

Banyak yang melihat ini sebagai langkah besar menuju sistem yang lebih sederhana.

Baca Juga: Siap Bersaing di Bidang Teknologi Web, Rizky Alfianno Jadi Andalan SMK Negeri 1 Beringin pada LKS Cabdis Wilayah I Sumut 2026

Selama ini, keberadaan PPPK dan guru paruh waktu dinilai menimbulkan perbedaan status.

Tidak hanya itu, ketimpangan kesejahteraan juga menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan.

Ketidakpastian karier pun masih menghantui banyak guru dengan status non-PNS.

Baca Juga: Program MBG Disorot: Risiko Ganda Mengintai, PPPK Bisa Jadi Penentu Keamanan

Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka status guru akan disederhanakan menjadi satu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: TVR Parlemen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X