Kebijakan Relaksasi BOSP untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Pemda Diminta Proaktif!

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 16 April 2026 | 14:43 WIB
Ilustrasi ribuan guru resmi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu di salah satu daerah di Jawabarat (bekasikota.go.id)
Ilustrasi ribuan guru resmi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu di salah satu daerah di Jawabarat (bekasikota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan soal relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan penggunaan dana BOSP tidak berlaku selamanya, tetapi terbatas hanya untuk tahun 2026.

Dengan demikian, pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu hanya berlaku di tahun berjalan.

Baca Juga: Usulan Gaji Guru Honorer Rp5 Juta per Bulan Semakin Menguat di Parlemen, Ketua DPR Bilang Begini!

Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto.

Gatot mengatakan relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” tegas Dirjen Gogot pada Rabu 15 April 2026.

Baca Juga: Ketimpangan Distribusi Guru Daerah Jadi Sorotan, Benarkah DPR Bakal Percepat Revisi UU ASN?

Selain itu, Gogot juga mengingatkan kebijakan relaksasi tersebut juga tidak diberikan kepada seluruh pemerintah daerah.

Kebijakan relaksasi BOSP hanya kepada pemerintah daerah yang mengusulkan dengan beberapa syarat.

Salah satunya ialah pemerintah daerahyang mengusulkan untuk kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP harus memberikan beberapa pernyataan.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Diumumkan? Simak Perkiraan Jadwal, Syarat Daftar dan Cara Cek Formasi!

Pernyataan yang diberikan harus berkaitan dengan jumlah guru dan tendik berstatus ASN PPPK paruh waktu yang dibutuhkan pada setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

Ditambahkan Gogot, pemda pengusul juga harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Huda KP

Sumber: Kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X