Presiden Setujui Gaji ke-13 Sebesar Rp7 Juta di 2026 Bagi Pegawai yang Penuhi Syarat Ini

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Jumat, 17 April 2026 | 11:29 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait gaji ke-13.  (IG @presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait gaji ke-13. (IG @presidenrepublikindonesia)

 

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Prabowo Subianto menyetujui gaji ke-13 sebesar Rp7 juta bagi pegawai yang memenuhi syarat berikut.

Hal tersebut telah ditetapkan dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam peraturan terbaru juga menyebutkan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 ini selain aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: PPPK dan Paruh Waktu Dihapus, Ini Janji Besar untuk Kesejahteraan Guru!

Secara garis besarnya, penerima gaji ke-13 tahun 2026 yang tercantum dalam PP terbaru menyebutkan berikut:

- ASN;

- Pensiunan;

- Penerima pensiun; dan

- Penerima tunjangan.

Lantas, siapa yang menerima gaji ke-13 dengan nominal Rp7 jutaan yang disebutkan dalam PP tahun 2026?

Baca Juga: Siap-Siap! Pelaksanaan Seleksi CPNS 2026 Akan Segera Dibuka Dalam Waktu Dekat, Ini Bocorannya

Berikut, penerima gaji ke-13 adalah pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X