Presiden Setujui Gaji ke-13 Sebesar Rp7 Juta di 2026 Bagi Pegawai yang Penuhi Syarat Ini

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Jumat, 17 April 2026 | 11:29 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait gaji ke-13.  (IG @presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait gaji ke-13. (IG @presidenrepublikindonesia)

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600,00

Baca Juga: Sorotan DPR Menggema: Guru Honorer Lama Belum Sejahtera, PPPK Baru Sudah Aman?

b. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500,00

c. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200,00

Baca Juga: DPR Ungkap Fakta: Gaji Rendah Bikin Guru Kurang Dihargai Orang Tua, Haruskah Rp15 Juta?

d. Pendidikan D-IV/S-1/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp6.591.000,00

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X