Presiden Setujui Gaji ke-13 Sebesar Rp7 Juta di 2026 Bagi Pegawai yang Penuhi Syarat Ini

photo author
Chistina Tutut Hastuti, Klik Pendidikan
- Jumat, 17 April 2026 | 11:29 WIB
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait gaji ke-13.  (IG @presidenrepublikindonesia)
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait gaji ke-13. (IG @presidenrepublikindonesia)

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800,00

e. Pendidikan S-2/S-3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500,00.

Demikian, besaran gaji ke-13 hingga Rp7 jutaan tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto untuk pegawai tertentu tercantum dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Chistina Tutut Hastuti

Sumber: PP Nomor 9 Tahun 2026

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X