CATAT! 5 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dalam Perpanjangan Kontrak PPPK

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 16 April 2026 | 19:28 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerja wajib siapkan dokumen penting berikut ini (bkpsdm.batam.go.id)
Ilustrasi pegawai PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerja wajib siapkan dokumen penting berikut ini (bkpsdm.batam.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dikabarkan bakal segera perpanjang kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Diperkirakan perpanjangan kontrak kerja ini akan menyasar sebanyak 3.141 orang pegawai.

Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyiapkan perpanjangan masa kontrak melalui mekanisme pengusulan berkas administrasi.

Baca Juga: Kebijakan Relaksasi BOSP untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Pemda Diminta Proaktif!

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing.

Hal tersebut telah tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.

“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ismail dikutip dari Antara, Kamis 16 April 2026.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Dapat Gaji ke-13, Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Adapun masa tugas PPPK yang diajukan untuk perpanjangan kontrak kerja sebagai berikut:

- Masa kerja 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026

- Masa kerja 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027

- Masa kerja 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jangan Panik, Pemkot Tegaskan Tak Ada Pemutusan Kerja, Anggaran Gaji Sedang Dihitung!

Selain itu, Ismail juga memerinci sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan, yakni:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Huda KP

Sumber: Antaranews, sumselprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X