KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan dikabarkan bakal segera perpanjang kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diperkirakan perpanjangan kontrak kerja ini akan menyasar sebanyak 3.141 orang pegawai.
Saat ini Pemprov Sumsel tengah menyiapkan perpanjangan masa kontrak melalui mekanisme pengusulan berkas administrasi.
Baca Juga: Kebijakan Relaksasi BOSP untuk Honor Guru PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Pemda Diminta Proaktif!
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi menjelaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel akan berakhir sesuai periode masing-masing.
Hal tersebut telah tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel Nomor 800/1295/BKD.1/2026.
“PPPK yang akan habis masa kontraknya diminta segera melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ismail dikutip dari Antara, Kamis 16 April 2026.
Adapun masa tugas PPPK yang diajukan untuk perpanjangan kontrak kerja sebagai berikut:
- Masa kerja 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2026
- Masa kerja 1 Februari 2022 hingga 31 Januari 2027
- Masa kerja 1 Maret 2022 hingga 28 Februari 2027
Selain itu, Ismail juga memerinci sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan, yakni: