CATAT! 5 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan dalam Perpanjangan Kontrak PPPK

photo author
Nurul Huda KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 16 April 2026 | 19:28 WIB
Ilustrasi pegawai PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerja wajib siapkan dokumen penting berikut ini (bkpsdm.batam.go.id)
Ilustrasi pegawai PPPK yang akan diperpanjang kontrak kerja wajib siapkan dokumen penting berikut ini (bkpsdm.batam.go.id)

1. Surat rekomendasi kepala perangkat daerah

2. Fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisasi

3. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)

4. Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya

5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir

Baca Juga: Kebijakan Efisiensi Bikin Guru PPPK Panik! Apakah SE Nomor 6 Tahun 2026 Bisa Jadi Solusi? Begini Kata Kemendikdasmen

Bagi PPPK yang tidak diperpanjang, perangkat daerah tetap wajib menyampaikan alasan yang disertai data pendukung.

Ismail mengingatkan bahwa seluruh berkas harus disampaikan ke BKD Sumsel paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir agar proses administrasi berjalan tepat waktu.

Dia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperpanjang kontrak PPPK yang memenuhi kriteria dan tetap aktif menjalankan tugas.

“Sepanjang yang bersangkutan aktif bekerja dan menaati ketentuan yang berlaku, maka kontrak akan diperpanjang sebagaimana jaminan dari Gubernur Sumatera Selatan,” tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurul Huda KP

Sumber: Antaranews, sumselprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X