1. Surat rekomendasi kepala perangkat daerah
2. Fotokopi SK PPPK yang telah dilegalisasi
3. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
4. Fotokopi perjanjian kerja sebelumnya
5. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir
Bagi PPPK yang tidak diperpanjang, perangkat daerah tetap wajib menyampaikan alasan yang disertai data pendukung.
Ismail mengingatkan bahwa seluruh berkas harus disampaikan ke BKD Sumsel paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir agar proses administrasi berjalan tepat waktu.
Dia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen memperpanjang kontrak PPPK yang memenuhi kriteria dan tetap aktif menjalankan tugas.
“Sepanjang yang bersangkutan aktif bekerja dan menaati ketentuan yang berlaku, maka kontrak akan diperpanjang sebagaimana jaminan dari Gubernur Sumatera Selatan,” tandasnya.***