38 Ribu ASN Penyuluh Pertanian Dialihkan, BKN Pastikan Tepat Sasaran Demi Swasembada Pangan Nasional

photo author
Indah Widyawati, Klik Pendidikan
- Kamis, 16 April 2026 | 17:22 WIB
Aktivitas penyuluh pertanian di lapangan menjadi kunci keberhasilan program swasembada pangan nasional Indonesia  (Ilustrasi AI/Indah Widyawati)
Aktivitas penyuluh pertanian di lapangan menjadi kunci keberhasilan program swasembada pangan nasional Indonesia (Ilustrasi AI/Indah Widyawati)

KLIK PENDIDIKAN - Langkah besar pemerintah dalam sektor pangan mulai terlihat nyata. Puluhan ribu ASN penyuluh pertanian resmi dialihkan untuk memperkuat strategi nasional.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengalihan sekitar 38 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) penyuluh pertanian berjalan tepat sasaran.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat program swasembada pangan nasional yang kini menjadi prioritas utama pemerintah.

Pengalihan tersebut dilakukan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, khususnya di bawah koordinasi Kementerian Pertanian.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Tahun 2025 yang menekankan penguatan sektor pertanian melalui sistem yang lebih terintegrasi.

Terhitung mulai 1 Januari 2026, sebanyak sekitar 37.800 penyuluh pertanian resmi beralih status menjadi ASN pusat.

Proses ini melibatkan verifikasi dan validasi data kepegawaian secara menyeluruh agar penempatan tenaga penyuluh benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Perhatikan! Ini Beberapa Alasan Mengapa Pencairan TPG Tidak Bisa Serentak

BKN menegaskan bahwa pengalihan ini tidak sekadar administratif, tetapi juga berbasis pemetaan kebutuhan riil sektor pertanian nasional.

Dengan sistem yang lebih terpusat, koordinasi antara pusat dan daerah diharapkan menjadi lebih efektif dalam mendukung produktivitas pertanian.

Penyuluh pertanian sendiri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendampingi petani di berbagai wilayah Indonesia.

Mereka tidak hanya bertugas memberikan penyuluhan, tetapi juga membantu transfer teknologi, peningkatan produktivitas, hingga penguatan kelembagaan petani.

Kebijakan ini juga menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk ketimpangan distribusi penyuluh yang selama ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Dengan pengelolaan terpusat, pemerintah dapat lebih mudah mengatur penempatan tenaga penyuluh agar lebih merata dan tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasya KP

Sumber: bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X