UM PTKIN 2026 Resmi Dibuka! Jadwal, Skema Seleksi, dan Cara Daftar Jadi Rebutan Calon Mahasiswa

photo author
Indah Widyawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 21 April 2026 | 07:24 WIB
Peserta mengikuti ujian berbasis komputer dalam seleksi UM-PTKIN nasional 2026 (Pixabay/@StartupStockPhotos)
Peserta mengikuti ujian berbasis komputer dalam seleksi UM-PTKIN nasional 2026 (Pixabay/@StartupStockPhotos)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membuka pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2026.

Seleksi ini menjadi salah satu jalur favorit bagi lulusan SMA/SMK/MA yang ingin melanjutkan pendidikan ke kampus Islam negeri di seluruh Indonesia.

UM-PTKIN tahun ini kembali mengusung sistem seleksi berbasis teknologi melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE).

Ujian dilakukan menggunakan komputer secara luring di lokasi yang telah dipilih peserta saat proses pendaftaran.

Model ini dinilai lebih transparan dan efisien karena mengurangi potensi kecurangan sekaligus mempercepat proses penilaian.

Selain itu, peserta juga diberikan fleksibilitas dalam memilih lokasi ujian yang tidak harus sama dengan kampus tujuan.

Pendaftaran resmi dibuka mulai 13 April hingga 30 Mei 2026.

Baca Juga: Ada 5 Klaster! Segini Besaran Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa Melalui KIP Kuliah 2026

Peserta yang telah mendaftar wajib melakukan finalisasi data paling lambat 3 Juni 2026 agar dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Kartu ujian sudah dapat dicetak sejak 14 April 2026 setelah peserta menyelesaikan proses pembayaran.

Ujian berbasis SSE dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 14 Juni 2026 secara serentak di seluruh Indonesia.

Hasil seleksi akan diumumkan pada 30 Juni 2026 dan dapat diakses melalui portal resmi UM-PTKIN.

Pengumuman ini menjadi momen penentu bagi peserta dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi UM-PTKIN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rasya KP

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X