KLIK PENDIDIKAN - Kabar bahagia menghampiri para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) muda!
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan gaji 13 akan segera dicairkan.
Menariknya, para CPNS juga masuk dalam daftar penerima sesuai regulasi terbaru.
Baca Juga: Sinyal Positif! Rekrutmen CPNS 2026 Tinggal Tunggu ‘Lampu Hijau’ APBN
Sebelumnya wajib diketahui bahwa gaji 13 merupakan salah satu tunjangan tahunan.
Dengan menjadi tunjangan tahunan maka pemberian gaji 13 sangat dinantikan oleh penerimanya.
Uniknya gaji 13 mempunyai jadwal tetap tiap tahunnya dalam pencairan yaitu tiap Bulan Juni tahun berjalan.
Baca Juga: Jangan Kaget! TPG Tak Lagi Masuk Rekening Guru PNS dan PPPK, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
Hal tersebut diumumkan secara tegas oleh Airlangga selaku Menko Bidang Perekonomian.
“Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji 13, gaji 13 biasanya diberikan di Bulan Juni,” ucap Airlangga.
Akan tetapi khusus CPNS, komponen gaji 13 akan berbeda dengan yang diterima PNS.
Baca Juga: Ada 5 Klaster! Segini Besaran Bantuan Biaya Hidup Mahasiswa Melalui KIP Kuliah 2026
Komponen gaji 13 yang akan diterima CPNS telah ditentukan dalam PP No 9 Tahun 2026 dan PP No 11 Tahun 2025.
Berikut ini komponen-komponennya: