KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik untuk aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK di tanah air.
Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada Juni 2026.
Gaji ke-13 merupakan program rutin yang biasannya dilakukan pemerintah di setiap pertengahan tahun.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2026 Bakal Dipangkas? Ini Jawaban Purbaya
Secara umum, besaran gaji ke-13 setara dengan satu kali penghasilan bulanan.
Nominalnya bervariasi tergantung golongan dan jenis tunjangan yang diterima.
Untuk jadwal pencaurannya, gaji ke-13 bagi ASN akan dilakukan pada Juni 2026.
Baca Juga: Usulan Gaji Guru Honorer Rp5 Juta per Bulan Semakin Menguat di Parlemen, Ketua DPR Bilang Begini!
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran yang diterima.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 disebut sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.
Adapun komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dikutip Senin, 20 April 2026.