KLIK PENDIDIKAN - Jangan asal daftar sebelum memahami perbedaan penting antara Kopdes Merah Putih dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Banyak pelamar masih mengira keduanya sama karena sama-sama berkaitan dengan negara.
Padahal, status hukum keduanya sangat berbeda dan bisa memengaruhi masa depan karier.
Baca Juga: Dua Siswa MA PP Nurul Falah Bulukumba Ikuti Lomba Opini Nasional IOU Indonesia 2026
Kopdes Merah Putih berada dalam skema BUMN yang secara hukum termasuk pekerja perusahaan.
Sementara itu, CPNS merupakan bagian dari ASN yang diangkat langsung oleh pemerintah.
Perbedaan ini terlihat jelas dari identitas pegawai yang digunakan dalam sistem kerja.
Baca Juga: BKN Perketat Pengawasan ASN, Prof. Zudan: Sistem Merit Terancam Jika KKN Dibiarkan!
Pegawai Kopdes menggunakan NIK sebagai nomor induk karyawan perusahaan.
Sedangkan CPNS yang lolos akan memiliki NIP sebagai identitas resmi aparatur negara.
Hal ini juga berdampak pada sistem penggajian yang diterima oleh masing-masing pegawai.
Baca Juga: Presiden Setujui Gaji ke-13 Sebesar Rp7 Juta di 2026 Bagi Pegawai yang Penuhi Syarat Ini
Gaji pegawai Kopdes cenderung bergantung pada kinerja dan kondisi perusahaan.