Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Bukan Pontianak! Dana Desa se Kalimantan Barat Tertinggi Disetujui Sri Mulyani untuk Daerah Ini, Intip Segera!

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.904.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.549.000/bulan

23. Kalimantan Timur

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.177.000/bulan

Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan! Gaji ke 13 PNS TNI POLRI dan Pensiunan akan Mulai Dicairkan Bersamaan: Komponennya Beda!

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.797.000/bulan

24. Kalimantan Utara

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.191.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.810.000/bulan

Baca Juga: Gak Tanggung-tanggung! Sri Mulyani Teken Segini Dana Desa di Jambi, Kabupaten Kerinci Paling Mujur Dapat Segini

25. Sulawesi Utara

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.580.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.163.000/bulan

26. Gorontalo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X