Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Dana Desa di Kepri Diteken Sri Mulyani, Nominalnya Kecil-kecil Tak Sampai Ratusan Miliar Beda dari Daerah Lain

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.297.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.906.000/bulan

11. Banten

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.394.000/bulan

Baca Juga: Tegas! Abdul Mu'ti Cabut Tunjangan Sertifikasi Guru karena Alasan Ini, Harus Siap Jika Terjadi

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.085.000/bulan

12. Jawa Barat

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.777.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.433.000/bulan

Baca Juga: Sulawesi Barat Dapat Dana Desa Segini dari Sri Mulyani, Terendah Kabupaten Mamuju Tengah

13. D.K.I. Jakarta

- Satpam dan Pengemudi: Rp6.065.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.513.000/bulan

14. Jawa Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X