Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Gaji ke 13 Dikecualikan oleh Sri Mulyani bagi ASN PNS dan PPPK Kategori Ini, Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya!

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.890.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.627.000/bulan

19. Nusa Tenggara Timur

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.592.000/bulan

Baca Juga: Sri Mulyani Umumkan! Kalimantan Selatan Dapat Alokasi Dana Desa Sebanyak Ini, Kabupaten Banjar Menerima Rp222 M

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.356.000/bulan

20. Kalimantan Barat

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.368.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.061.000/bulan

Baca Juga: Tok! Gaji ke 13 Fix Dicairkan Serentak se Indonesia! PPPK PNS TNI POLRI dan Pensiunan Mulai Menerimanya pada…

21. Kalimantan Tengah

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.916.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.560.000/bulan

22. Kalimantan Selatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X