Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: INFO GAJI 13! Telah Diputuskan Sri Mulyani, 7 Hari Lagi Gaji 13 Pensiunan Akan Dicairkan, Berikut Komponen-Komponennya

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000/bulan

35. Papua Barat Daya

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000/bulan

Baca Juga: Berlaku Mulai Mei 2025! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan dan Pramubakti

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000/bulan

36. Papua Tengah

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN Terbaru, Resmi Berlaku Mulai Mei 2025

37. Papua Selatan

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

38. Papua Pegunungan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X