Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: TERBATAS! Sri Mulyani Hanya Cairkan Gaji ke 13 untuk PPPK dengan Syarat Ini

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

Nominal tunjangan tambahan untuk honorer tersebut ketika kerja lembur sebesar Rp13 ribu per jam.

Mereka juga akan menerima uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per orang.

Baca Juga: SRI MULYANI ACC NOMINAL HINGGA TUNJANGAN KE 13 PNS TAHUN 2025

Itulah besaran tunjangan tambahan bagi honorer di luar gaji pokok sebagaimana telah ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui PMK Nomor 39 Tahun 2025. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X