Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani Segera Kirim Gaji ke 13 PNS Golongan II Paling Cepat pada…

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.337.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.033.000/bulan

7. Sumatera Selatan

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.980.000/bulan

Baca Juga: Sri Mulyani Setuju Dana Desa di Maluku Tahun 2025 Sebanyak Ini, Maluku Tengah Paling Beruntung!

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.618.000/bulan

8. Lampung

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.058.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.780.000/bulan

Baca Juga: Inilah Besaran Dana Desa di Bengkulu, Sri Mulyani Tetapkan Daerah Ini Menerima Alokasi Tertinggi

9. Bengkulu

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.917.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.651.000/bulan

10. Bangka Belitung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X