Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani! Segini Nominal Dana Desa Semua Daerah di Sulawesi Selatan: Kabupaten Ini Terima Rp280 M

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.781.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.437.000/bulan

27. Sulawesi Barat

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.443.000/bulan

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Besaran Dana Desa Semua Daerah di Sumatera Utara: Awas! Ini Sanksinya Jika Disalahgunakan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.130.000/bulan

28. Sulawesi Selatan

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.091.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.719.000/bulan

Baca Juga: Tanpa Ketentuan Komponen, Non-ASN akan Dicairkan Gaji ke 13 oleh Sri Mulyani dengan Nominal...

29. Sulawesi Tengah

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.145.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.859.000/bulan

30. Sulawesi Tenggara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X