Tok! Dana Desa Kabupaten Kota di Sulawesi Utara Ditetapkan Sri Mulyani, Kotamobagu Tahun 2025 Cuma Rp13 Miliar

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:17 WIB
Inilah rincian Dana Desa untuk kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang ditetapkan Sri Mulyani. Kotamobagu tahun 2025 cuma Rp13 miliar! (kemenkeu.go.id, sulut.bpk.go.id diedit Saeful Munir)
Inilah rincian Dana Desa untuk kabupaten/kota di Sulawesi Utara yang ditetapkan Sri Mulyani. Kotamobagu tahun 2025 cuma Rp13 miliar! (kemenkeu.go.id, sulut.bpk.go.id diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Alokasi Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kabupaten/kota di Sulawesi Utara tahun 2025 memiliki nominal yang berbeda-beda.

Perbedaan nominal Dana Desa tahun 2025 di Sulawesi Utara ini didasarkan pada jumlah desa di masing-masing kabupaten/kota.

Di Sulawesi Utara, daerah dengan alokasi Dana Desa 2025 paling rendah adalah Kotamobagu.

Baca Juga: Tok! Sri Mulyani Teken Segede Ini Alokasi Dana Desa Semua Daerah di Jawa Tengah, Tertinggi Kabupaten Kebumen!

Kotamobagu hanya menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp13 miliar di tahun 2025.

Secara nasional, alokasi Dana Desa tahun 2025 telah ditetapkan oleh Sri Mulyani sebesar Rp71 triliun.

Di Sulawesi Utara, daerah dengan alokasi Dana Desa tertinggi tahun ini adalah Kabupaten Minahasa dengan nominal Rp167 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan! Dana Desa di Jawa Tengah Hanya Boleh Digunakan untuk Kepentingan Ini, Warga Berhak Tahu

Berikut ini rincian alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota se Provinsi Sulawesi Utara yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani:

- Kabupaten Minahasa Rp167.018.440.000

- Kabupaten Bolaang Mongondow Rp152.555.540.000

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Teken Alokasi Dana Desa untuk Semua Kabupaten di Jawa Timur, Boleh untuk Pembangunan Fisik?

- Kabupaten Minahasa Selatan Rp125.360.860.000

- Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp102.362.155.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X