Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Tunjangan Profesi Siap Disalurkan Menkeu Sri Mulyani, Juni 2025 Guru ASND Siap-siap Terima Uang Sebanyak Ini

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.487.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.170.000/bulan

31. Maluku

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.392.000/bulan

Baca Juga: Alhamdulillah! Guru dan Pensiunan PNS Full Bahagia, Menkeu Sri Mulyani Bakal Cairkan Gaji Pokok Plus Tunjangan Ini Pada Juni 2025

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.083.000/bulan

32. Maluku Utara

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.627.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.297.000/bulan

Baca Juga: Paling Cepat Juni 2025, CPNS-PPPK Terima Gaji ke-13 Termasuk 5 Kategori Ini Ditetapkan Sri Mulyani

33. Papua

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

34. Papua Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X