Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan! Gaji ke 13 Dikecualikan untuk PPPK di Daerah Kategori Ini

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.314.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.103.000/bulan

15. D.I. Yogyakarta

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.455.000/bulan

Baca Juga: Gaji ke 13 PPPK Tak Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani dalam Kondisi Seperti Ini

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.231.000/bulan

16. Jawa Timur

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.135.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.759.000/bulan

Baca Juga: Berlaku bagi PNS dan PPPK! Tahun 2025 Sri Mulyani Tidak akan Membayarkan Gaji ke 13 kepada ASN Kategori Berikut

17. Bali

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.304.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.003.000/bulan

18. Nusa Tenggara Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: PMK 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X