news

Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan! Gaji ke 13 Dikecualikan untuk PPPK di Daerah Kategori Ini

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.314.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.103.000/bulan

15. D.I. Yogyakarta

- Satpam dan Pengemudi: Rp2.455.000/bulan

Baca Juga: Gaji ke 13 PPPK Tak Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani dalam Kondisi Seperti Ini

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.231.000/bulan

16. Jawa Timur

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.135.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.759.000/bulan

Baca Juga: Berlaku bagi PNS dan PPPK! Tahun 2025 Sri Mulyani Tidak akan Membayarkan Gaji ke 13 kepada ASN Kategori Berikut

17. Bali

- Satpam dan Pengemudi: Rp3.304.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.003.000/bulan

18. Nusa Tenggara Barat

Halaman:

Tags

Terkini