Baca Juga: TERBATAS! Sri Mulyani Hanya Cairkan Gaji ke 13 untuk PPPK dengan Syarat Ini
- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan
- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan
Nominal tunjangan tambahan untuk honorer tersebut ketika kerja lembur sebesar Rp13 ribu per jam.
Mereka juga akan menerima uang makan lembur sebesar Rp30 ribu per orang.
Baca Juga: SRI MULYANI ACC NOMINAL HINGGA TUNJANGAN KE 13 PNS TAHUN 2025
Itulah besaran tunjangan tambahan bagi honorer di luar gaji pokok sebagaimana telah ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui PMK Nomor 39 Tahun 2025. ***