news

Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

Baca Juga: INFO GAJI 13! Telah Diputuskan Sri Mulyani, 7 Hari Lagi Gaji 13 Pensiunan Akan Dicairkan, Berikut Komponen-Komponennya

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000/bulan

35. Papua Barat Daya

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.124.000/bulan

Baca Juga: Berlaku Mulai Mei 2025! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Gaji Satpam, Sopir, Petugas Kebersihan dan Pramubakti

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.749.000/bulan

36. Papua Tengah

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur ASN Terbaru, Resmi Berlaku Mulai Mei 2025

37. Papua Selatan

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.794.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp4.358.000/bulan

38. Papua Pegunungan

Halaman:

Tags

Terkini