news

Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Honorer Kerja Lembur di Luar Gaji Pokok, Nominalnya Dipukul Rata se Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 | 14:50 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan tunjangan honorer yang kerja lembur di luar gaji pokok. (kemenkeu.go.id diedit Saeful Munir)

KLIK PENDIDIKAN - Honorer yang kerja lembur akan menerima tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.

Tunjangan tambahan dari Sri Mulyani untuk honorer ini di luar gaji pokok.

Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024, tunjangan tambahan ini diberikan kepada empat kategori honorer oleh Sri Mulyani.

Simak artikel ini untuk mengetahui 4 kategori honorer yang akan menerima tunjangan tambahan dari Sri Mulyani ketika kerja lembur di luar gaji pokok.

Baca Juga: Daripada Gaji Guru Honorer Satpam dan Pengemudi Jawa Tengah dan Banten Dapat Honor Lebih Gede dari Sri Mulyani

Nomina tunjangan tambahan bagi honorer yang kerja lembur ini dipukul rata oleh Sri Mulyani untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Empat kategori honorer yang berhak menerimanya adalah satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Selain tunjangan tambahan, empat kelompok honorer tersebut juga telah ditetapkan gaji pokok terbaru oleh Sri Mulyani.

Mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2025, berikut ini rincian gaji pokok terbaru 2025 untuk honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti:

Baca Juga: Gaji ke 13 PPPK Golongan I - XVII Siap Cair, Sri Mulyani Pastikan Mulai Disalurkan Paling Cepat pada…

1. Aceh

- Satpam dan Pengemudi: Rp4.133.000/bulan

- Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.757.000/bulan

2. Sumatera Utara

Halaman:

Tags

Terkini