KLIK PENDIDIKAN - Gaji ke 13 untuk PPPK Golongan I - XVII siap dicairkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebentar lagi.
Sama seperti PNS, gaji ke 13 PPPK Golongan I - XVII siap dikirimkan oleh Sri Mulyani dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan tambahan lainnya.
Nominal gaji ke 13 yang akan dikirimkan oleh Sri Mulyani kepada PPPK Golongan I - XVII akan berbeda-beda tergantung masa kerja dan Golongannya.
Baca Juga: Gaji ke 13 PPPK Tak Dibayar Penuh oleh Sri Mulyani dalam Kondisi Seperti Ini
Gaji pokok yang termasuk ke dalam komponen gaji ke 13 PPPK Golongan I - XVII mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Nominalnya disesuaikan dengan Golongan dan masa kerja yang bisa dilihat di bawah ini:
- PPPK Golongan I antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Baca Juga: Sri Mulyani Putuskan! Gaji ke 13 Dikecualikan untuk PPPK di Daerah Kategori Ini
- PPPK Golongan II antara Rp2.116.900 hingga Rp3.071.200
- PPPK Golongan III antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200
- PPPK Golongan IV antara Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600
- PPPK Golongan V antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
- PPPK Golongan VI antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100