Sri Mulyani Resmi Setujui Aturan Gaji Honorer di Seluruh Provinsi di Indonesia, Alhamdulillah Papua Gede-gede

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 09:15 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani setujui aturan gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia. (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani setujui aturan gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia. (kemenkeu.go.id)

Provinsi Nusa Tenggara Barat:

Baca Juga: Sri Mulyani Telah Sahkan Tunjangan Tambahan PNS Golongan IV Sebesar Rp902 Ribu Per Bulan, Berikut Ulasannya

- Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.826.000

- Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000

Provinsi Nusa Tenggara Timur:

Baca Juga: Rapat PNS Makin Mewah Aja, Sri Mulyani Berikan Iuran Pesan Makan dan Snack, Ini Nominalnya

- Gaji satpam dan pengemudi: Rp2.531.000

- Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000

Provinsi Kalimantan Barat:

Baca Juga: Alhamdulillah Batal Dihapuskan, Sri Mulyani Tetapkan Gaji TENAGA HONORER Tahun 2024 Segini

- Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.117.000

- Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000

Provinsi Kalimantan Tengah:

Baca Juga: PNS SUJUD SYUKUR, Tembus Rp900 Ribu Per Bulan Tunjangan Uang Makan yang Diteken Sri Mulyani, Ini Rinciannya

- Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.731.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X