Rapat PNS Makin Mewah Aja, Sri Mulyani Berikan Iuran Pesan Makan dan Snack, Ini Nominalnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 11:57 WIB
ilustrasi , PNS rapat bisa memesan makanan dan snack (Pixabay @pexel)
ilustrasi , PNS rapat bisa memesan makanan dan snack (Pixabay @pexel)

KLIK PENDIDIKAN - Ketika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang berfikir untuk kemajuan negara atau istansi pemerintahan akan dihargai.

Sri Mulyani memberikan iuran kepada PNS yang sedang rapat anggaran untuk memesan makanan.

Sehingga diskusi dan rapat PNS semakin mewah, karena ada anggaran untuk memesan makanan.

Anggaran biaya rapat ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49 tahun 2023.

Baca Juga: Tak Pandang Golongan, Sri Mulyani Berikan Tunjangan untuk Semua PNS, Waw Ada Banyak Uang Masuk Lagi Ne!

Tunjangan rapat PNS tersebut telah disahkan oleh Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam peraturan yang ia tandatangani menentukan besaran nominal untuk kegiatan rapat.

Bahkan dalam PMK 49 juga ada beberapa tunjangan lainnya bagi PNS, bukan hanya untuk rapat saja.

Sri Mulyani memberikan tunjangan dalam PMK tersebut seperti uang lembur, biaya makan rapat hingga pulsa bagi para abdi negara.

Peraturan tunjangan PNS ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: EMPAT TUNJANGAN DARI SRI MULYANI UNTUK PNS SELAIN GAJI POKOK, ASN MAKIN DI ATAS ANGIN SAJA, CEK UANG APA AJA

Tambahan uang saku untuk beli makanan saat rapat PNS berdasarkan PMK 49 tahun 2023.

Pemerintah menetapkan besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat rapat offline bukan daring.

Minimal rapat PNS tersebut berlangsung selama 2 jam atau lebih dan ini berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X