Rapat PNS Makin Mewah Aja, Sri Mulyani Berikan Iuran Pesan Makan dan Snack, Ini Nominalnya

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 11:57 WIB
ilustrasi , PNS rapat bisa memesan makanan dan snack (Pixabay @pexel)
ilustrasi , PNS rapat bisa memesan makanan dan snack (Pixabay @pexel)

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," dikutip dari lampiran PMK nomor 49 tahun 2023.

Sri  Mulyani menganggarkan biaya konsumsi rapat atau pertemuan di tingkat Menteri atau Eselon I atau setara, berbeda uangnya dibandingkan PNS golongan lain.

Baca Juga: TUNJANGAN KINERJA PASPAMPRES SESUAI DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA, TERTINGGI MENCAPAI RP37 JUTA PER BULAN

Rapat bersama menteri atau eselon I dapat uang makan sebesar Rp 159.000 per orang.

Besaran biaya konsumsi tersebut terdiri dari biaya makan Rp 110.000 dan biaya kudapan (snack) sebesar Rp 49.000.

Sementara itu, bila PNS rapat para dengan pegawai biasa sebesar Rp 71.000 per orang.

Dengan rincian biaya makan Rp 51.000 per orang dan biaya kudapan atau snack sebesar Rp 20.000 per orang.

Biaya rapat hanya dapat digunakan untuk memebeli makan dan snack (kudapan) termasuk minuman.

PMK 49 tahun 2023 menyebutkan pemberian uang biaya rapat hanya dihususkan untuk hal tersebut.

Baca Juga: TUNJANGAN KINERJA PASPAMPRES SESUAI DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA, TERTINGGI MENCAPAI RP37 JUTA PER BULAN

Sebagai catatan, rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri,Eselon I dan pejabat yang setara.

Pencairan uang makan, kudapan dan minuman kegiatan rapat harus mematuhi ketentuan yang berlaku.

Yakni konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I dari kementerian atau instansi pemerintah pihak lain.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X