Sri Mulyani Resmi Setujui Aturan Gaji Honorer di Seluruh Provinsi di Indonesia, Alhamdulillah Papua Gede-gede

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 11 September 2023 | 09:15 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani setujui aturan gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia. (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani setujui aturan gaji honorer di seluruh provinsi di Indonesia. (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui gaji honorer untuk 38 Provinsi di Indonesia.

Sri Mulyani setujui gaji honorer dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Dalam PMK tersebut, Sri Mulyani jelaskan gaji honorer ini berlaku untuk empat kategori pekerja honorer.

Baca Juga: Berlaku di Tahun 2024: Gaji PNS Golongan I, II, III, dan IV Naik 8 Persen Plus 3 Tunjangan dari Sri Mulyani

Empat kategori pekerja honorer yang dimaksud yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Berikut daftar rincian gaji honorer yang disetujui Sri Mulyani untuk 38 Provinsi di Indonesia:

Provinsi Aceh:

Baca Juga: TNI POLRI SUJUD SYUKUR! Sri Mulyani Tetapkan Dana Rp1,8 Juta Per Bulan yang Berlaku Mulai...

- Gaji satpam dan pengemudi: Rp4.020.000

- Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

Provinsi Sumatera Utara:

Baca Juga: Jangan Sedih! Tahun 2024 Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Kategori Ini dengan Nominal Gede-gede

- Gaji satpam dan pengemudi: Rp3.247.000

- Gaji petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X