Kenaikan Gaji 2025 Bagi Honorer Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Hanya 4 Kategori yang Dapat!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:44 WIB
Sri Mulyani setelah menetapkan rincian kenaikan gaji bagi 4 kategori honorer untuk tahun 2025 dalam PMK nomor 39 tahun 2024 (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani setelah menetapkan rincian kenaikan gaji bagi 4 kategori honorer untuk tahun 2025 dalam PMK nomor 39 tahun 2024 (Instagram/@smindrawati)

    - Satpam dan Pengemudi: Rp2.314.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.103.000

15. D.I. Yogyakarta

    - Satpam dan Pengemudi: Rp2.455.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.231.000

Baca Juga: Sesuai Peraturan, PPPK Golongan II dan III Akan Dapat Gaji Agustus Sesuai dengan Masa Kerja, Ini Besarannya

16. Jawa Timur

    - Satpam dan Pengemudi: Rp4.135.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.759.000

17. Bali

    - Satpam dan Pengemudi: Rp3.304.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.003.000

18. Nusa Tenggara Barat

    - Satpam dan Pengemudi: Rp2.890.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.627.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X