KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik datang bagi pegawai honorer pada tahun 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan kenaikan gaji bagi honorer melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 tahun 2024.
Namun, kenaikan gaji ini hanya berlaku untuk empat kategori honorer yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Baca Juga: Kebijakan Seleksi ASN 2024: TENAGA HONORER DAN GURU SWASTA Boleh Daftar, Syaratnya …
Keempat kategori tersebut adalah Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Detail Kategori yang Mendapatkan Kenaikan Gaji
Kategori honorer yang mendapatkan kenaikan gaji adalah sebagai berikut:
- Satpam
- Pengemudi
- Petugas Kebersihan
- Pramubakti
Honorer yang dimaksud adalah mereka yang diangkat oleh instansi sesuai dengan perjanjian kerja atau oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Peluang Baru bagi Tenaga Honorer NON DATABASE BKN DAN GURU SWASTA: Kesempatan Seleksi CASN 2024