Kenaikan Gaji 2025 Bagi Honorer Resmi Ditetapkan Sri Mulyani, Hanya 4 Kategori yang Dapat!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:44 WIB
Sri Mulyani setelah menetapkan rincian kenaikan gaji bagi 4 kategori honorer untuk tahun 2025 dalam PMK nomor 39 tahun 2024 (Instagram/@smindrawati)
Sri Mulyani setelah menetapkan rincian kenaikan gaji bagi 4 kategori honorer untuk tahun 2025 dalam PMK nomor 39 tahun 2024 (Instagram/@smindrawati)

   - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp2.651.000

10. Bangka Belitung

    - Satpam dan Pengemudi: Rp4.297.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.906.000

Baca Juga: BUKAN JAM 07.30! Inilah Ketentuan Jam Kerja PNS yang Wajib Dipatuhi oleh Pegawai Negeri di Daerah

11. Banten

    - Satpam dan Pengemudi: Rp3.394.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.085.000

12. Jawa Barat

    - Satpam dan Pengemudi: Rp3.777.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp3.433.000

13. D.K.I. Jakarta

    - Satpam dan Pengemudi: Rp6.065.000

    - Petugas Kebersihan dan Pramubakti: Rp5.513.000

14. Jawa Tengah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Naili Alvi Mufidah

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X