KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan gaji di bulan Agustus.
Gaji tersebut resmi ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024 berdasarkan golongan tertentu.
Golongan yang dimaksud salah satunya terdiri dari golongan II dan III sesuai dengan masa kerja.
Baca Juga: Disahkan! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi ke Berbagai Wilayah, Ini Besarannya
Adapun nominal gaji PPPK untuk golongan II dan III sesuai dengan masa kerja, berikut rinciannya.
Gaji PPPK sesuai dengan masa kerja
Golongan II
- Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.116.900
- Masa kerja 5 tahun sebesar Rp2.183.600
- Masa kerja 7 tahun sebesar Rp2.252.400
- Masa kerja 9 tahun sebesar Rp2.323.300
Baca Juga: TIDAK ADA HARAPAN! TPP ASN Akan Ditunda, Bupati Aceh Barat Resmi Tekankan Aturannya Begini
- Masa kerja 11 tahun sebesar Rp2.396.500
- Masa kerja 13 tahun sebesar Rp2.472.000