Sesuai Peraturan, PPPK Golongan II dan III Akan Dapat Gaji Agustus Sesuai dengan Masa Kerja, Ini Besarannya

photo author
Munajah Klik Pendidikan, Klik Pendidikan
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:17 WIB
Inilah rincian nominal gaji PPPK golongan II dan III.  (Ilustrasi Freepik )
Inilah rincian nominal gaji PPPK golongan II dan III. (Ilustrasi Freepik )

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan gaji di bulan Agustus.

Gaji tersebut resmi ditetapkan dalam Perpres Nomor 11 tahun 2024 berdasarkan golongan tertentu.

Golongan yang dimaksud salah satunya terdiri dari golongan II dan III sesuai dengan masa kerja.

Baca Juga: Disahkan! Sri Mulyani Tetapkan Gaji Honorer Satpam dan Pengemudi ke Berbagai Wilayah, Ini Besarannya

Adapun nominal gaji PPPK untuk golongan II dan III sesuai dengan masa kerja, berikut rinciannya.

Gaji PPPK sesuai dengan masa kerja 

Golongan II

- Masa kerja 3 tahun sebesar Rp2.116.900

- Masa kerja 5 tahun sebesar Rp2.183.600

- Masa kerja 7 tahun sebesar Rp2.252.400

- Masa kerja 9 tahun sebesar Rp2.323.300

Baca Juga: TIDAK ADA HARAPAN! TPP ASN Akan Ditunda, Bupati Aceh Barat Resmi Tekankan Aturannya Begini

- Masa kerja 11 tahun sebesar Rp2.396.500

- Masa kerja 13 tahun sebesar Rp2.472.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Perpres No 11 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X