KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya akan mendapatkan tunjangan dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Tunjangan yang didasarkan dengan jabatannya merupakan tunjangan jabatan jabatan yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani setiap bulan.
Mengetahui tunjangan jabatan sendiri, Sri Mulyani akan membedakan antara fungsional dan struktural.
Melalui Perpres No 38 tahun 2024, telah ditetapkan mengenai tunjangan jabatan fungsional PNS Asisten Penata Kadastral.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan PNS tertinggi akan dibayarkan oleh Sri Mulyani Rp903 ribu.
Pada Bulan Agustus nanti, Sri Mulyani akan kembali mencairkan Tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuannya.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Kini Menjadi 6 Periode, Ditetapkan Setiap Tanggal Satu, Begini Ketentuan BKN!
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan," bunyi pasal 2.
Dalam tunjangan jabatan fungsional PNS Asisten Penata Kadastral sendiri, masih terbagi atas 4 jenjang jabatan.
a. Pemula
b. Terampil
c. Mahir