Sesuai Jabatannya, PNS akan Dapat Tunjangan dari Sri Mulyani Tertinggi Rp903 Ribu di Bulan Agustus

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 05:38 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan untuk PNS sesuai dengan jabatannya pada Bulan Agustus. (Instagram/ smindrawati )
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani memberikan tunjangan untuk PNS sesuai dengan jabatannya pada Bulan Agustus. (Instagram/ smindrawati )

KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya akan mendapatkan tunjangan dari Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Tunjangan yang didasarkan dengan jabatannya merupakan tunjangan jabatan jabatan yang akan dicairkan oleh Sri Mulyani setiap bulan.

Mengetahui tunjangan jabatan sendiri, Sri Mulyani akan membedakan antara fungsional dan struktural.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah TOP 2 Universitas Terbaik di Cianjur, Provinsi Jawa Barat versi Data EduRank 2024! Cek di Sini!

Melalui Perpres No 38 tahun 2024, telah ditetapkan mengenai tunjangan jabatan fungsional PNS Asisten Penata Kadastral.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa tunjangan jabatan PNS tertinggi akan dibayarkan oleh Sri Mulyani Rp903 ribu.

Pada Bulan Agustus nanti, Sri Mulyani akan kembali mencairkan Tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuannya.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat PNS Kini Menjadi 6 Periode, Ditetapkan Setiap Tanggal Satu, Begini Ketentuan BKN!

"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral diberikan Tunjangan Asisten Penata Kadastral setiap bulan," bunyi pasal 2.

Dalam tunjangan jabatan fungsional PNS Asisten Penata Kadastral sendiri, masih terbagi atas 4 jenjang jabatan.

Baca Juga: Rencana Pensiun Dini? Cek Usia Minimum Purnabakti PNS, Siapkan 13 Berkas yang Wajib Ada Saat Pengajuan

a. Pemula

b. Terampil

c. Mahir

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Perpres no 38 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X