KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu momentum penting dalam karier seorang ASN.
Kini, ada kabar baik dari BKN bagi para PNS sebagai aparatur sipil negara di seluruh Indonesia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan bahwa kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya dilakukan dua kali setahun, kini akan diadakan enam kali dalam setahun.
Baca Juga: PT Taspen Hentikan Pencairan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Memenuhi Dua Hal Berikut...
Ketentuan ini memberikan lebih banyak kesempatan bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Hadirnya ketentuan dari BKN ini dapat mempercepat perkembangan karier dan meningkatkan motivasi kerja PNS.
Diketahui, sebelumnya kenaikan pangkat PNS hanya berlaku dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Baca Juga: RESMI DARI BKN! USIA PENSIUN ASN 2024 BUKAN LAGI 65 TAHUN, MELAINKAN SAMPAI DENGAN UMUR...
Namun, dengan terbitnya Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, kini periode kenaikan pangkat menjadi enam kali setahun.
Peraturan terbaru ini menetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Meski demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Kemenkeu Sampaikan Ada Penyesuaian, Tunggu Kepastiannya di RUU APBN 2025
Kenaikan pangkat merupakan salah satu unsur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan untuk memberikan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat dalam setahun, kesempatan bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat menjadi lebih banyak.