Kenaikan Pangkat PNS Kini Menjadi 6 Periode, Ditetapkan Setiap Tanggal Satu, Begini Ketentuan BKN!

photo author
Abdul Muhyi, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 Juli 2024 | 05:15 WIB
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil PNS merupakan salah satu momentum penting dalam karier seorang ASN. (serangkota.go.id diedit canva)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil PNS merupakan salah satu momentum penting dalam karier seorang ASN. (serangkota.go.id diedit canva)

Perlu diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat itu sendiri.

Baca Juga: SELAMAT! 2 SMA di Kabupaten Magetan Berhasil Masuk Top 1000 Nasional, Cek Sekolahmu!

Artinya, PNS dapat mengajukan usul kenaikan pangkat dalam enam periode yang ada selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Dengan perubahan ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan pengabdiannya. 

Baca Juga: Sesuai Ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PNS dan PPPK Akan Diberhentikan Apabila…

Bertambahnya frekuensi periode kenaikan pangkat memberikan lebih banyak peluang bagi PNS yang memenuhi syarat untuk naik pangkat, sehingga dapat mempercepat karier mereka dalam birokrasi pemerintahan.

Dengan penyesuaian ketentuan BKN ini, diharapkan dapat mengelola manajemen kepegawaian di Indonesia berjalan lebih efektif dan efisien.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X