KLIK PENDIDIKAN - Peraturan mengenai pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN diatur oleh Nadiem Makarim dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.
Dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 itu ditetapkan persyaratan, pembatalan hingga pemberhentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN.
Dalam artikel ini akan dibahas situasi yang dapat menyebabkan Tunjangan Sertifikasi guru non ASN batal dicairkan oleh Nadiem Makarim.
Baca Juga: TOP 3 Universitas Terbaik di Paris, Perancis Menurut Data EduRank 2024! Intip di Sini!
Berdasarkan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023, Tunjangan Sertifikasi guru non ASN batal dicairkan apabila:
- Data yang digunakan tidak sesuai dengan aturan
Apabila data yang digunakan oleh guru non ASN tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Tunjangan Sertifikasi akan batal dicairkan oleh Nadiem Makarim kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Pengertian dan Manfaat PIN Polio 2204 Dijelaskan Wakil Pj Bupati Banggai Kepulauan Dalam Sambutannya
- Sertifikat Pendidik tidak sesuai dengan aturan
Apabila cara yang dilakukan oleh guru non ASN untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Tunjangan Sertifikasi akan batal dicairkan oleh Nadiem Makarim kepada yang bersangkutan.
Pembatalan Tunjangan Sertifikasi bagi guru non ASN ini akan dilakukan berdasarkan usulan Dinas melalui surat pembatalan yang disertai alasan kepada Puslapdik.
Jika guru non ASN sudah terlanjur menerima Tunjangan Sertifikasi tetapi pembayaran dibatalkan, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang tersebut ke kas negara.