Mohon Maaf yang Sebesar-besarnya! Tunjangan Sertifikasi Guru Non ASN Batal Dicairkan oleh Nadiem Makarim Jika…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 22:00 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim batal membayarkan Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN. (setkab.go.id)
Ilustrasi Nadiem Makarim batal membayarkan Tunjangan Sertifikasi kepada guru non ASN. (setkab.go.id)

Besaran Tunjangan Sertifikasi yang diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru non ASN setara dengan satu kali gaji pokok PNS bagi yang sudah ada SK inpassing.

Bagi yang belum ada SK inpassing, hanya diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan oleh Mendikbud Nadiem Makarim menurut Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Baca Juga: Urutan Nomor 3 sampai 5 diisi Sekolah Swasta ! Inilah 11 SMA Terbaik di Kabupaten Malang Berhasil Masuk Top 1000 Nasional

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memenuhi syarat-syarat berikut ini agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi:

- Punya Sertifikat Pendidik

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk mempunyai Sertifikat Pendidik agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Baca Juga: Hari Anak Nasional ke 40: Suara Anak Membangun Bangsa

- Terdaftar di Dapodik

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk terdaftar di Dapodik agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

- Memiliki SK pengangkatan/penugasan

Baca Juga: Hore! Pemenuhan Beban Kerja untuk TPG Fix Tidak Disyaratkan Nadiem Makarim bagi Guru ASN di Daerah Kriteria Ini

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk memiliki SK pengangkatan atau penugasan agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

- Mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah Daerah/yayasan

Guru non ASN diwajibkan oleh Nadiem Makarim untuk mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah Daerah atau yayasan agar bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi.

Baca Juga: Lulusan S2 Merapat! UNY Buka Lowongan Dosen bagi Usia Maksimal 45 Tahun, Ini Cara Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X