Sesuai Kebijakan Nadiem Makarim, Guru PNS dan PPPK Kategori Ini Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Kamis, 18 Juli 2024 | 05:32 WIB
Inilah kategori Guru PNS dan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Inilah kategori Guru PNS dan PPPK yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan kebijakan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa Guru PNS dan PPPK kategori ini bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan tugas mengajar. 

Kebijakan ini resmi ditetapkan oleh Nadiem Makarim di dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan Guru ASN daerah.

Lantas, Guru PNS dan PPPK dengan kategori apakah yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi tanpa melaksanakan tugas mengajar? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Baca Juga: Inilah Daftar Sekolah Terbaik di Kota Semarang: SD, SMP, hingga SMA, Pola Ajar Bagus dan Berkualitas 

Nadiem Makarim telah menetapkan bahwa Guru PNS dan PPPK berhak mendapatkan tunjangan, salah satunya tunjangan sertifikasi. 

Tunjangan sertifikasi diberikan kepada Guru PNS dan PPPK di daerah setiap bulan dengan nominal setara dengan satu kali gaji pokok. 

Namun, Guru PNS dan PPPK wajib memenuhi beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut.

Baca Juga: Skandal Guru Honorer! Ribuan Guru Diangkat Tanpa Izin Disdik DKI, Plt Kepala Disdik Bongkar Alasan Mengejutkan

Berikut persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi:

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah dibawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

Baca Juga: Segini Biaya UKT Kedokteran di Universitas Indonesia, Ternyata Capai Rp...

5. Melaksanakan tugas mengajar pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbudristek No 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X