KLIK PENDIDIKAN - Melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim telah resmi menetapkan aturan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah.
Menurut Pasal 16 Ayat 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 itu, guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai ketentuan tetap akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Namun, untuk guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak akan diberikan Tunjangan Sertifikasi.
Hal ini secara tegas diatur oleh Nadiem Makarim dalam Pasal 16 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Hanya guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti-cuti di bawah ini saja yang masih dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim:
a. Cuti tahunan
Baca Juga: Lulusan S2 Merapat! UNY Buka Lowongan Dosen bagi Usia Maksimal 45 Tahun, Ini Cara Daftarnya
Guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti tahunan tetap akan memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Tentu saja mereka wajib memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim terlebih dahulu.
b. Cuti besar
Baca Juga: Ada Dua SMA di Kabupaten Ngawi yang Sukses Masuk Top 1000 Nasional, Mana Saja?
Guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti besar tetap akan memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Tentu saja mereka wajib memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim terlebih dahulu.