Mohon Maaf! Tunjangan Sertifikasi Tidak Diberikan oleh Nadiem Makarim kepada Guru-guru ASN di Daerah yang Cuti di Luar Tanggungan Negara

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi guru ASN di daerah tidak diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim karena melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (setkab.go.id)
Ilustrasi guru ASN di daerah tidak diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim karena melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem Makarim telah resmi menetapkan aturan pemberian Tunjangan Sertifikasi kepada guru-guru ASN di daerah.

Menurut Pasal 16 Ayat 1 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 itu, guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti sesuai ketentuan tetap akan menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Namun, untuk guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara tidak akan diberikan Tunjangan Sertifikasi.

Baca Juga: Hore! Pemenuhan Beban Kerja untuk TPG Fix Tidak Disyaratkan Nadiem Makarim bagi Guru ASN di Daerah Kriteria Ini

Hal ini secara tegas diatur oleh Nadiem Makarim dalam Pasal 16 Ayat 3 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Hanya guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti-cuti di bawah ini saja yang masih dapat diberikan Tunjangan Sertifikasi oleh Nadiem Makarim:

a. Cuti tahunan

Baca Juga: Lulusan S2 Merapat! UNY Buka Lowongan Dosen bagi Usia Maksimal 45 Tahun, Ini Cara Daftarnya

Guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti tahunan tetap akan memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Tentu saja mereka wajib memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim terlebih dahulu.

b. Cuti besar

Baca Juga: Ada Dua SMA di Kabupaten Ngawi yang Sukses Masuk Top 1000 Nasional, Mana Saja?

Guru-guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti besar tetap akan memperoleh Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.

Tentu saja mereka wajib memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim terlebih dahulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X