KLIK PENDIDIKAN - Pemenuhan beban kerja menjadi salah satu persyaratan bagi guru ASN di daerah untuk dapat menerima Tunjangan Profesi atau TPG dari Nadiem Makarim.
Kewajiban untuk memenuhi beban kerja bagi guru ASN di daerah penerima TPG termaktub dalam Pasal 5 Ayat 2 Huruf f Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Namun, guru ASN di daerah dapat menerima TPG tanpa harus memenuhi beban kerja.
Terdapat dua kriteria guru ASN di daerah yang tetap bisa mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim meski tidak memenuhi beban kerja.
Menurut Pasal 5 Ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, guru ASN di daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan durasi 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin atau persetujuan dari PPK tetap dapat menerima TPG.
Selain itu, guru ASN di daerah yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin atau persetujuan dari PPK juga tetap dapat menerima TPG.
Selain guru ASN di daerah dengan kriteria di atas, pemenuhan beban kerja merupakan syarat yang wajib terpenuhi untuk jika ingin mendapatkan TPG dari Nadiem Makarim.
Selain memenuhi beban kerja, guru ASN di daerah juga wajib memenuhi persyaratan berikut ini:
- Punya Sertifikat Pendidik
Baca Juga: Hanya Ada 1 SMA Terbaik di Kabupaten Pamekasan yang Berhasil Masuk Top 1000 Nasional, SMA MANA?
Para guru ASN di daerah harus punya Sertifikat Pendidik agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.
- Berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian