Hore! Pemenuhan Beban Kerja untuk TPG Fix Tidak Disyaratkan Nadiem Makarim bagi Guru ASN di Daerah Kriteria Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Selasa, 23 Juli 2024 | 21:51 WIB
Ilustrasi guru ASN di daerah yang menerima TPG dari Nadiem Makarim tanpa harus memenuhi beban kerja. (setkab.go.id)
Ilustrasi guru ASN di daerah yang menerima TPG dari Nadiem Makarim tanpa harus memenuhi beban kerja. (setkab.go.id)

Mereka juga wajib berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kisah PNS yang Nyambi Jadi Tukang Sayur di Kota Metro, Apakah Gajinya Masih Kurang?

- Mengajar di sekolah terdaftar di Dapodik

Para guru ASN di daerah harus mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.

- Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian

Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi

Para guru ASN di daerah harus memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.

- Mengajar sesuai Sertifikat Pendidik dengan surat keputusan mengajar

Para guru ASN di daerah harus mengajar sesuai Sertifikat Pendidik dengan surat keputusan mengajar agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Reformasi Skema Dana Pensiun Tahun 2025 Tentang Fully Funded, Apakah Bisa Dapat Rp1 Miliar Tahun Depan Simak Jawabannya

- Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik"

Para guru ASN di daerah harus mendapat penilaian kinerja minimal “Baik” agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.

- Mengajar kelas sesuai jumlah murid yang ditentukan

Baca Juga: ASN Sulawesi Selatan Bertemu MenPAN RB, Azwar Anas Ungkap Pentingnya Digitalisasi dalam Reformasi Birokrasi

Para guru ASN di daerah harus mengajar kelas sesuai jumlah murid yang ditentukan agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X