Mereka juga wajib berstatus sebagai guru ASN di bawah Kementerian agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.
Baca Juga: Kisah PNS yang Nyambi Jadi Tukang Sayur di Kota Metro, Apakah Gajinya Masih Kurang?
- Mengajar di sekolah terdaftar di Dapodik
Para guru ASN di daerah harus mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.
- Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian
Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi
Para guru ASN di daerah harus memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.
- Mengajar sesuai Sertifikat Pendidik dengan surat keputusan mengajar
Para guru ASN di daerah harus mengajar sesuai Sertifikat Pendidik dengan surat keputusan mengajar agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.
- Mendapat penilaian kinerja minimal "Baik"
Para guru ASN di daerah harus mendapat penilaian kinerja minimal “Baik” agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.
- Mengajar kelas sesuai jumlah murid yang ditentukan
Para guru ASN di daerah harus mengajar kelas sesuai jumlah murid yang ditentukan agar dapat menerima TPG dari Nadiem Makarim.