KLIK PENDIDIKAN - Kepala sekolah juga dapat menerima Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Persyaratan kepala sekolah yang menerima Tunjangan Sertifikasi juga diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, Tunjangan Sertifikasi kepala sekolah juga sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
Baca Juga: Kisah PNS yang Nyambi Jadi Tukang Sayur di Kota Metro, Apakah Gajinya Masih Kurang?
Pada umumnya, untuk mendapatkan Tunjangan Sertifikasi para guru wajib memenuhi 9 persyaratan berikut ini:
1. Punya Sertifikat Pendidik
Bagi guru, wajib mempunyai Sertifikat Pendidik jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
Baca Juga: BKN Sudah Lama Membolehkan ASN Berbisnis, 5 Syarat ini Wajib Terpenuhi
2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah Kementerian
Guru juga wajib berstatus sebagai ASN di daerah di bawah Kementerian jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
3. Mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik
Guru wajib mengajar di sekolah yang terdaftar di Dapodik jika ingin mendapatkan Tunjangan Sertifikasi dari Nadiem Makarim.
4. Memiliki nomor registrasi guru dari Kementerian